RSS

pengakuan secara kolektif

21 Apr

Pengakuan secara kolektif ini diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional atau konferensi multilateral. Melalui helsinki treaty tahun 1976, negara-negara NATO mengakui republik demokrasi jerman timur dan negara-negara pakta warsawa mengakui pula republik federal jerman. Pada tanggal 18 april 1975 kelima negara asean secara bersama mengakui pemerintahan kamboja yang baru segera setelah jatuhnya ibukota phnom penh ke tangan kelmpom komunis.

Walaupun bukan merupakan pengakuan negara tetapi terhadap suatu situasi, negara-negara anggota conference on security and co-operation in europe (csce) melalui piagam paris 21 nopember 1990 mengaku unifikasi jerman. Juga pengakuan negra-negara masyarakat eropa secara kolektif pada tahun 1992 terhadap ketiga Negara yang berasal dari pecahan Yugoslavia yaitu bosnia and Herzegovina, kroasia dan slovenia.

Selanjutnya perlu dicatat bahwa masuknya suatu Negara sebagai anggota PBB sama sekali tidak berarti adanya pengakuan secara kolektif dari Negara-negara anggota organisasidunia tersebut. Penerimaan suatu negara sebagai anggota PBB hanya berarti bahwa negara tersebut telah memenuhi persyaratan keanggotaan masyarakat internasional tersebut. Seperti telah disinggung sebelumnya, negara-negara arab pada umunya tidak mengakui israel walaupun sama-sama sebagai anggota PBB. Demikian juga suatu negara yang diterima sebagai anggota PBB tidak mempuyai hak untuk diakui oleh negara-negara lainnya.

Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa penerimaan dalam suatu organisasi internasional berarti pengakuan dari organisasi tersebut. Prof. George scelle dari universite de paris-sorbonne mengatakan tidak masuk akal negara-negara yang sama-sama anggota suatu organisasi internasional yang bersama-sama merumuskan resolusi, pernyataan, dan instrumen-instrumen hukum tetapi saling menolak eksistensi satu sama lain. Untk memperkuat pandangannya ia merujuk pada pasal 10 pakta liga bangsa-bangsa yang menyebutkan bahwa negara-negara angoota saling menjamin keutuhan wilayah dan kebebasan politik masing-masing negara. Dengan demikian, menurut prof. George scelle adalah paradoksal untuk menolak mengakui suatu negara sedangkan sebelumnya integritas wilayah negara tersebut dijamin terhadap agresi dari luar. Orang hanya menjamin apa yang diakui dan apa yang akan dijamin kalau sebelumnya ada pengakuan. Selanjutnya dengan alasan yang sama, ia merujuk pada pasal 2 ayat 4 piagam, yang antara lain melarang digunakannya kekerasan terhadap keutuhan wilayah dan kebebasa plitik negara-negara anggota.

Pandangan yang menyamakan adalah penerimaan dalm suatu organisasi internasional sebagai pengakuan ini ditentang oleh prof. Quincy wright yang berpendapat bahwa yang ada hanyalah pengakuan kolektif dari PBB tetapi bukanlah pengakuan individual dari masing-masing anggotanya.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 21 April 2010 inci Tanpa Nama

 

Tinggalkan komentar